Kondisi Dibutuhkannya Asuransi Rumah
Rumah merupakan sebuah harta pemberian Tuhan yang harus dijaga dan dirawat keberadaannya agar kondisi rumah yang anda miliki tersebut selalu berada dalam kondisi yang sangat layak untuk dihuni oleh anda dan keluarga anda. Salah satu cara yang bisa anda lakukan untuk menjaga dan merawat rumah anda tersebut adalah dengan memberikan jaminan perlindungan untuk rumah anda dari berbagai kondisi yang bisa merugikan anda.
Kondisi yang merugikan anda tersebut bisa berlangsung dan dialami kapan saja, sehingga anda dituntut untuk selalu waspada setiap saat. Salah satu jenis perlindungan tersebut bisa anda peroleh dari asuransi rumah. Ya, asuransi rumah akan memberikan jaminan perlindungan terhadap rumah anda jika suatu saat nanti rumah anda tersebut mengalami kondisi yang bisa merugikan anda.
Adapun produk asuransi rumah yang bisa anda pilih saat ini adalah asuransi rumah Simasnet dari Perusahaan Asuransi Sinar Mas. Simasnet akan sangat maksimal dalam melayani berbagai hal yang anda butuhkan baik itu informasi, proses pedaftaran, pembayaran premi hingga pengajuan klaim yang sangat mudah untuk dilakukan.
Perlu anda ketahui, ada beberapa kondisi yang menharuskan rumah anda memiliki asuransi rumah. Adapun beberapa kondisi tersebut adalah sebagai berikut :
- Kebakaran (Flexas), asuransi sinarmas akan memebarikan jaminan perlindungan jika rumah anda rusak akibat dari Kebakaran, Ledakan, Sambaran Petir, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
- Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA), asuransi sinarmas akan memberikan penggantian biaya kerusakan rumah yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Perbuatan Jahat, Pemogokan, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Khusus untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
- Gempa Bumi (EQVET 4.2), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda mengalami kerusakan yang disebabkan oleh Gempa Bumi(termasuk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi), Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
- Banjir (TSFWD 4.3), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi jika rumah anda rusak yang disebabkan oleh Angin Topan, Banjir, Badai, dan Kerusakan Akibat Air.
- Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage), asuransi sinarmas akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.
- Kondisi lainnya yang membuat anda butuh asuransi rumah adalah ketika rumah anda tertabrak kendaraan. Asuransi Simasnet akan memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah dan kerugian yang diakibatkan tertabrak kendaraan, termasuk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.