klaim asuransi mobil
Umum

Prosedur Klaim Asuransi Autocillin

Klaim asuransi mobil  – Pernah lihat pengendara mobil marah-marah tak karuan di jalan karena mobilnya diserempat sepeda motor? Mungkin saja dia tak punya asuransi kendaraan bermotor.

Itu sebabnya dia dongkol bahkan sampai adu otot, soalnya sudah membayangkan bakal keluar duit banyak buat perbaikan. Kalau mobilnya sudah diasuransikan, emosinya mungkin bisa lebih ditahan. Karena duit yang dia keluarkan untuk membuat mobil kembali mulus lebih sedikit.klaim asuransi mobil Begitu juga dengan pengendara sepeda motor yang harganya terbilang tinggi. Sebut saja Honda CBR 250 cc yang harganya di atas Rp 40 juta. Pengendara motor mahal itu bakal lebih tenang melaju di jalanan kalau motornya sudah diasuransikan.

Tapi gak cuma motor mahal yang bisa diasuransikan. Motor standar juga bisa dapat asuransi. Biasanya motor standar asuransinya total loss only atau hanya bisa klaim kalau motor hilang. Kalau motor rusak hingga lebih dari 75 persen juga akan mendapat klaim asuransi.

Jika terjadi insiden, cukup klaim ganti rugi kerusakan ke pihak asuransi, dan mobil atau motor bisa sembuh seperti sedia kala tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. Tapi, untuk memastikan klaim asuransi kendaran bermotor cair, pastikan ikuti prosedur klaim kendaraan dengan benar. Kalau prosedur bisa dilompat-lompati, semua orang bakal klaim sembarangan, bisa jadi pohon uang ni asuransi.

Prosedur klaim asuransi mobil  cukup mudah, kok. Yang penting kita teliti dan tak menganggap enteng urusan administrasi.  Berikut ini tahap klaim asuransi kerusakan kendaraan bermotor:

Langkah pertama, jika terjadi kecelakaan yang membuat kendaraan rusak, langsung foto bagian yang rusak. Ini terutama kalau kendaraan itu rusak berat atau bahkan sampai tak bisa jalan. Foto ini penting sebagai bukti saat klaim asuransi mobil Autocillin   nanti.

Siapkan dokumen, dalam polis asuransi ada informasi tentang dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim. Siapkan semua berkas itu untuk dibawa ke bengkel. Syarat itu antara lain: Fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, surat keterangan kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).

Datangi bengkel rekanan, setelah berkas terkumpul, datangi bengkel rekanan dan bilang hendak klaim asuransi. Bengkel rekanan akan menghubungi perusahaan asuransi dan menyurvei kerusakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *